Rabu, 03 April 2013

Penetapan Valuasi


Untuk dapat menetapkan valuasi dalam asuransi, maka harus dilakukan beberapa tahap berikut:

Tahap 1: Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa)

Pada SPAJ ini terdapat bagian:
Indeks number, untuk nama nasabah, pemegang polis, dan beneficiary.
Nama       : 3 (pemegang polis+tertanggung+beneficiary)
Status       : hubungan keluarga, perilaku (behavior), pekerjaan
Usia         :
Alamat     :
Premi       :
UP           :
Program   :

Berikut gambaran mengenai tertanggung, pemegang polis, dan beneficiary.




ACE merupakan pemegang polis (yang membayar iuran) asuransi atas nama SONG (tertanggung). Tetapi, apabila SONG meninggal maka yang akan mendapatkan UP adalah JIE. Hal tersebut bisa saja terjadi dengan syarat ketiganya memiliki hubungan darah. Misal, ACE dan SONG adalah suami-istri, dan JIE adalah anak mereka. Sebenarnya, bisa saja tertanggung sekaligus menjadi pemegang polis, tergantung kesepakatan awal. Beneficiary juga bisa merangkap jadi pemegang polis, tetapi ia tidak mungkin sekaligus menjadi tertanggung. Prinsip hubungan antara tertanggung+pemegang polis+beneficiary adalah insurable interest.

Tahap 2: Under-writing (analisis resiko)
Pada tahap ini data yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:

Tahap 3: Pricing and valuation
Pada tahap ini dilakukan penentukan program yang diinginkan, dan jumlah cadangan (solvency). Program yang dibuat pasti berbeda-beda, dengan jumlah cadangan yang berbeda pula.

Tahap 4: Financing and reporting
Penetapan cadangan ini menggunakan Risk Based Capital (RBC) sebesar 120%. Jumlah ini diterjemahkan sebagai, 40% dari premi yang didapat harus digunakan sebagai solvency (cadangan). Kuncinya adalah setiap orang yang berkepentingan di bagian ini harus mengetahui saat jatuh tempo dan jumlah UP-nya.

Tahap 5: Maintenance and services
Ketika tahap ini berakhir maka pihak asuransi akan “looping” atau kembali ke tahap 0 yaitu: Prospek (potensial customer) yang diketahui melalui market research.


Untuk mengetahui klaim yang telah terjadi, pihak asuransi dapat melihatnya di data base. Informasi tentang klaim di dapat dari customer service yang merupakan front liner perusahaan asuransi.

Selain customer service sebagai front liner, dikenal pula istilah Broker dalam asuransi. BROKER merupakan penunjang asuransi yang bertugas mewakili kepentingan nasabah, sedangkan Branches dan Agency mewakili kepentingan perusahaan asuransi. Branches merupakan bagian dari perusahaan, sedangkan broker merupakan penunjang asuransi. Karyawan Broker akan tetap mendapat gaji, sedangkan karyawan Branches harus menjadi tenaga penjual untuk mendapatkan komisi (gaji).


aina
c=*



Tidak ada komentar:

Posting Komentar