Posting sebelumnya telah menceritakan tentang World Financial
Flow. Kali ini kita akan membahas tentang BANK yang memiliki andil dalam alur
keuangan dunia tersebut. Bank memiliki efek pengganda atau multiplier, dan juga
memiliki 2 faktor pendapatan yang digambarkan melalui tabel di bawah ini:
Asset:
(use of fund)
|
Liabilities:
(source of fund)
|
Kas
Minimal 8% di BI
|
Deposit
-
Time deposit
-
Saving deposit
-
Demand deposit
|
Kredit/loan
-
Investasi
-
Komersial
-
Konsumtif
|
Securities
-
Obligasi
|
Capital
-
Modal disetor
-
Laba ditahan
-
Stock
|
Deposit merupakan simpanan dana masyarakat di Bank. Selain
sebsagai source of fund bagi Bank, deposit juga berguna bagi likuiditas Bank,
dan kliring. Likuiditas merupakan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya
saat ditagih. Faktor likuiditas merupakan hal yang sangat penting bagi
tiap-tiap Bank. Karena apabila dinyatakan tidak likuid, maka Bank harus
ditutup.
Mengacu pada tabel di atas, kolom Liabilities memiliki 3
sub bagian yaitu:
-
Deposit, yang terdiri dari: time deposit (deposito),
saving deposit (tabungan), dan demand deposit (giro).
-
Securities,
yang terdiri dari obligasi.
-
Capital,
yang terdiri dari: modal disetor, laba ditahan, dan stock (saham).
Pada tabel di atas juga terdapat kolom Aset yang memiliki
bagian sebagai berikut:
-
Kas, merupakan kekayaan yang dimiliki Bank dan
tiap Bank harus memiliki simpanan minmal 8% di Bank Indonesia (BI)
-
Kredit, terdiri dari investasi, komersial, dan
konsumtif.
Dua hal yang mempengaruhi likuiditas
sebuah Bank adalah:
1. Saldo
deposit
Ada 3 poin yang bisa dijelaskan yaitu:
Saving deposit : gerak naik turunnya
cukup cepat karena dengan adanya tabungan, nasabah bisa melakukan transaksi debet kapan saja.
Demand deposit: sangat cepat
pergerakannya karena banyak orang yang melakukan kliring, atau transaksi lain
menggunakan BG/cek.
Time deposit: cenderung datar karena uang
disimpan dalam jangka waktu yang lama dan tidak melakukan transaksi.
Keterangan:
P: sumbu X, periode
V: sumbu Y, volume
D: demand deposit (giro)
T: time deposit (deposito)
S: saving deposit (tabungan)
2. Transaksi
kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama
Raharja yaitu: perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di
satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat
dagang yabg telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Surat
|
Saldo
|
NDK
|
+
|
NDM
|
-
|
NKK
|
-
|
NKM
|
+
|
Hasil
|
+ atau -
|
Jika
hasilnya + maka pihak Bank dinyatakan menang kliring, apabila hasilnya – maka
pihak Bank dinyatakan kalah kliring. Jika mengalami kekalahan, pihak Bank bisa
meminjam uang kepada pemenang kliring, hal itulah yang disebut call
money. Suku bunga call money merupakan o.n (over night) per hari-nya sama dengan suku bunga pinjaman p.a. (per amount).
Bank
atau lembaga keuangan lainnya diberi kebebasan untuk memberikan pinjaman kepada
pihak lain oleh pemerintah dengan ketentuan Loan Deposit Ratio (LDR) sebagai
berikut:
Hasil
dari perhitungan LDR maksimal 110%. Maksudnya adalah apabila Bank memiliki
Deposit senilai 100 juta, maka Bank dapat memberikan kredit kepada pihak lain
sebesar 110 juta. Dari mana tambahan 10 juta itu berasal? Tambahan 10 juta berasal dari capital yang
Bank miliki.
Sedikit ilustrasi mengenai kegiatan perbankan dan hubungannya
dengan kegiatan kita sehari-hari:
Alice
merupakan kolektor topi terkenal dan akan membeli sebuah topi langka dari
seseorang bernama Gary. Dikarenakan harga topi yang dibeli sebesar 10juta
rupiah, maka Alice memberikan Gary sebuah cek senilai 10juta untuk membayar
topi tersebut. Permasalahan terjadi
ketika Gary ingin mencairkan cek dari Alice, dikarenakan mereka memiliki
rekening di Bank yang berbeda. Alice memiliki rekening di Bank ABC, sedangkan
Gary memiliki rekening di Namdiri.
Untuk mencairkan cek milik Alice yang kini dipegang Gary, maka dibutuhkan perantara diantara mereka yaitu BI (Bank Indonesia). Sebelum mencairkan cek tersebut, Bank Indonesia mengharuskan Bank ABC, dan Bank Namdiri mrmiliki deposit di BI. Jika memang kedua Bank tersebut sudah memiliki deposit, maka BI dapat mencairkan cek tersebut sehingga didapat neraca seperti berikut ini:
Cek
merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank yang memlihara
rekening giro nasabah terkait, untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya ayau kepada pemegang cek. Cek memiliki azaz “atas-tunjuk, jadi pada
kenyataannya pihak Bank harus memberikan sejumlah uang kepada siapa pun yang
memegang cek tersebut. Sedangkan giro surat perintah pemindah bukuan dari
nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah
uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet
giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain. Berbeda dengan cek, pemegang
giro tidak dapat langsung mencairkan sejumlah uang yang tertera pada giro,
melainkan uang tersebut harus disetorkan dulu ke rekeningnya.
LAW OF THE LARGE NUMBER
Pedoman yang dimiliki oleh tiap-tiap
Bank: Law of The Large Number yang
berfungsi untuk mengurangi resiko likuiditas. Gambaran dari pedoman di atas
adalah sebuah Bank akan memilih untuk memiliki 1000 nasabah dengan tabungan
sebesar 1000 rupiah daripada seorang nasabah dengan tabungan sebesar satu juta
rupiah. Hal ini dikarenakan kemungkinan 1000 orang mengambil tabungannya
sekaligus dalam waktu yang sama sangat kecil, sehingga Bank dapat menangani
transaksi tersebut karena memiliki jumlah kas yang mencukupi. Berbeda halnya
apabila seorang nasabah akan mengambil tabungannya sekaligus dalam jumlah yang
besar, hal tersebut dapat memungkinkan Bank memiliki resiko likuiditas yang
lebih besar sehingga Bank mengalami collapse.
Cerita hari ini mengenai Bank cukup sekian.
Semoga bermanfaat untuk semuanya.
Semoga bermanfaat untuk semuanya.
aina
c=*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar