Artikel yang akan dibahas kali ini membahas tentang hukum asuransi
kendaraan bermotor. Penulis artikel merupakan salah satu mahasiswa di Univ. Sriwijaya. Sayangnya pada artikel yang saya dapat, saya tidak menemukan nama penulisnya.
Selain menjamin keselamatan jiwa seseorang, asuransi juga dapat
menjamin harta benda seseorang (dalam kasus ini adalah kendaraan
bermotor). Dikarenakan seseorang ingin
menghindari risiko atau bahkan mendapatkan keuntungan dari kerugian yang
dialaminya, maka banyak pemilik kendaraan bermotor mengasuransikan
kendaraannya. Hubungan antara resiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat
satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko, asuransi malah dianggap
sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu resiko.
Pokok permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah sebagai
berikut: sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi kendaraan yang hilang,
solusi dari permasalahan seputar perusahaan asuransi yang bangkrut atau
pembayaran premi asuransi terhenti, dan kemungkinan pemberian kemudahan apabila
kendaraan bermotor yang diasuransikan hilang.
Pada kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia saat ini
belum memuaskan. Hal ini dikarenakan pelayanan yang belum maksimal dan sulitnya
mencairkan klaim yang telah diajukan. Bahkan sering kali pihak asuransi melakukan
penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit ketika akan menggugat hak,
baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian. Sedangkan dari pihak
masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya pengetahuan
masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita
masyarakat.
Gambaran negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersulit
nasabah dalam hal klaim, bukan kebiasaan. Namun kadang kala nasabah mempersulit
dirinya sendiri, antara lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi
(SPAJ) yang mana ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri. Untuk
itu sebelum membeli polis, tentunya seseorang harus bertanggung jawab dan jujur
dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ). Selain itu, pihak agen juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar mengenai perusahaan, produk-produk perusahaan
asuransi maupun proposal kepada setiap calon pemegang polis.
Seperti yang tersebut dalam Pasal 25 KUHD, bahwa suatu
pertanggungan harus dibuat secara tertulis di dalam suatu akta yang dinamakan
polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan kepentingan pemegang
polis (nasabah) seperti disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1) undang-undang No. 2
tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. yang menimbulkan penafsiran berbeda
mengenai hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung, yang tertera dalam
Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.
Adapun dalam Pasal 5 (bab 11) Keputusan Menteri Keuangan No.
225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi dilarang mencantumkan
pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada Pasal 6 Kep. Menkeu. No.225/KMIK.017/1993,
yang menyatakan bahwa dalam polis dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum,
disamping itutindakan yang dapat dianggap memperlambat penyelesaian atau
pembayaran klaim secara wajar antara lain :
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain yang pada dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain yang pada dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
2.
Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim reasuransi.
3. Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan
asuransi.
4. Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian
klaim yang lain pada polis yang sama.
aina
c=*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar