Minggu, 10 Maret 2013

Analisis Artikel Jurnal Hukum Asuransi


Artikel yang akan dibahas kali ini membahas tentang hukum asuransi kendaraan bermotor. Penulis artikel merupakan salah satu mahasiswa di Univ. Sriwijaya. Sayangnya pada artikel yang saya dapat, saya tidak menemukan nama penulisnya.

Selain menjamin keselamatan jiwa seseorang, asuransi juga dapat menjamin harta benda seseorang (dalam kasus ini adalah kendaraan bermotor).  Dikarenakan seseorang ingin menghindari risiko atau bahkan mendapatkan keuntungan dari kerugian yang dialaminya, maka banyak pemilik kendaraan bermotor mengasuransikan kendaraannya. Hubungan antara resiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu resiko.

Pokok permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah sebagai berikut: sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi kendaraan yang hilang, solusi dari permasalahan seputar perusahaan asuransi yang bangkrut atau pembayaran premi asuransi terhenti, dan kemungkinan pemberian kemudahan apabila kendaraan bermotor yang diasuransikan hilang.

Pada kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia saat ini belum memuaskan. Hal ini dikarenakan pelayanan yang belum maksimal dan sulitnya mencairkan klaim yang telah diajukan. Bahkan sering kali pihak asuransi melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian. Sedangkan dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.

Gambaran negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersulit nasabah dalam hal klaim, bukan kebiasaan. Namun kadang kala nasabah mempersulit dirinya sendiri, antara lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri. Untuk itu sebelum membeli polis, tentunya seseorang harus bertanggung jawab dan jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ). Selain itu, pihak agen juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar mengenai perusahaan, produk-produk perusahaan asuransi maupun proposal kepada setiap calon pemegang polis.

Seperti yang tersebut dalam Pasal 25 KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis di dalam suatu akta yang dinamakan polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan kepentingan pemegang polis (nasabah) seperti disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1) undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. yang menimbulkan penafsiran berbeda mengenai hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung, yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.

Adapun dalam Pasal 5 (bab 11) Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada Pasal 6 Kep. Menkeu. No.225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itutindakan yang dapat dianggap memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara wajar antara lain :
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain yang pada dasarnya isi  tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
          2. Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim reasuransi.
3. Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan asuransi.
4. Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian klaim yang lain pada polis yang sama.


aina
c=*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar